Nama : Arrief Firdhaust Shandy
NPM : 51412169
Kelas : 4IA23
Dosen : Dr. Rina Noviana, SKom,. MMSI
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal
dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka
mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal,
bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Syarat umum
pendirian perseroan terbatas:
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei.
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Profil Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.
Pada artikel kali ini saya mengambil contoh salah satu
PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh pemerintah yaitu PT Bank Negara
Indonesia (persero) Tbk. Bank Negara Indonesia atau BNI (IDX: BBNI) adalah
sebuah institusi bank milik pemerintah, dalam hal ini adalah perusahaan BUMN,
di Indonesia. Dalam struktur manajemen organisasinya, Bank Negara Indonesia
(BNI), dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang saat ini dijabat oleh Achmad
Baiquni.
Bank Negara Indonesia (BNI) adalah bank komersial
tertua dalam sejarah Republik Indonesia. Bank ini didirikan pada tanggal 5 Juli
tahun 1946. Saat ini BNI mempunyai 914 kantor cabang di Indonesia dan 5 di luar
negeri. BNI juga mempunyai unit perbankan syariah, Namun sejak 2010 telah spin
off (Memisahkan diri), yang dinamakan BNI Syariah. PT Bank Negara
Indonesia Tbk didirikan oleh Margono Djojohadikusumo, yang merupakan satu dari
anggota BPUPKI, lalu mendirikan bank sirkulasi/sentral yang bertanggung jawab
menerbitkan dan mengelola mata uang RI.
Margono berjasa besar atas perkembangan bisnis atau
usaha perbankan di Indonesia. Karena Margono adalah seorang pionir, maka dia
berhasil menanamkan nilai-nilai dan cara pandang bisnis perbankan di Indonesia,
menggantikan peranan De Javasche Bank pada era penjajahan.
Sejarah
Didirakan pada tanggal 5 Juli 1946 PT Bank Negara
Indonsesia (persero) Tbk atau BNI menjadi bank pertama milik negara yang lahir
setelah kemerdekaan indonesia. Lahir pada masa perjuangan kemerdekaan Republik
Indonesia, BNI sempat berfungsi sebagai bank sentral dan bank umum sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Penggantu Undang - Undang No. 2/1946,
sebelum akhirnya beroperasi sebagai bank komersial sejak tahun 1955. Oeang
Republik Indonesia atau ORI sebagai alat pembayaran resmi pertama yang di
keluarkan Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Oktober 1946 dicetak dan diedarkan
oleh Bank Negara Indonesia.
Menyusul penunjukan De Javache Bank
yang merupakan warisan dari Pemerintah Belanda sebagai bank sentral pada tahun
1949, Pemerintah membatasi peran BNI sebagai bank sentral. BNI lalu ditetapkan
sebagai bank pembangunan dan diberikan hak untuk bertindak sebagai bank devisa
pada tahun 1950 dengan akses langsung untuk transaksi luar negeri. Kantor
cabang BNI pertama di luar negeri dibuka di Singapura pada tahun 1955.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar